Indonesia
menuju Madani
Masyarakat Madani (dalam bahasa Inggris:
civil society) dapat diartikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam
membangun, menjalani, dan mamaknai kehidupannya. Kata madani sendiri berasal
dari bahasa Inggris yang artinya civil atau civilized (beradab). Istilah
masyarakat madani adalah terjemahan dari civil atau civilized society, yang
berarti masyarakat yang berperadaban. Untuk pertama kali istilah Masyarakat
Madani dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan wakil perdana menteri Malaysia.
Menurut Anwar Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur
berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu
dengan kestabilan masyarakat. Inisiatif dari individu dan masyarakat akan
berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang-undang
dan bukan nafsu atau keinginan individu.
Dawam Rahardjo mendefinisikan masyarakat
madani sebagai proses penciptaan peradaban yang mengacu kepada nilai-nilai
kebijakan bersama.Dawam menjelaskan, dasar utama dari masyarakat madani adalah
persatuan dan integrasi sosial yang didasarkan pada suatu pedoman hidup,
menghindarkan diri dari konflik dan permusuhan yang menyebabkan perpecahan dan
hidup dalam suatu persaudaraan.Masyarakat Madani pada prinsipnya memiliki
multimakna, yaitu masyarakat yang demokratis, menjunjung tinggi etika dan
moralitas, transparan, toleransi, berpotensi, aspiratif, bermotivasi,
berpartisipasi, konsisten memiliki bandingan, mampu berkoordinasi, sederhana,
sinkron, integral, mengakui, emansipasi, dan hak asasi, namun yang paling
dominan adalah masyarakat yang demokratis.
Masyarakat madani adalah kelembagaan
sosial yang akan melindungi warga negara dari perwujudan kekuasaan negara yang
berlebihan.Bahkan Masyarakat madani tiang utama kehidupan politik yang
demokratis.Sebab masyarakat madani tidak saja melindungi warga negara dalam
berhadapan dengan negara, tetapi juga merumuskan dan menyuarakan aspirasi
masyarakat.
Sejarah
Filsuf Yunani Aristoteles(384-322) yang
memandang civil society sebagai sistem kenegaraan atau identik dengan negara
itu sendiri.Pandangan ini merupakan fase pertama sejarah wacana civil
society.Pada masa Aristoteles civil society dipahami sebagai sistem kenegaraan
dengan menggunakan istilah ‘’koinonia politike’’, yakni sebuah komunitas
politik tempat warga dapat terlibat langsung dalam berbagai percaturan
ekonomi-politik dan pengambilan keputusan.Rumusan civil society selanjutnya
dikembangkan oleh Thomas Hobbes (1588-1679 M ) dan John Locke (1632-1704), yang
memandangnya sebagai kelanjutan dari evolusi natural society.Menurut Hobbes,
sebagai antitesa Negara civil society mempunyai peran untuk meredam konflik
dalam masyarakat sehingga ia harus memiliki kekuasaan mutlak, sehingga ia mampu
mengontrol dan mengawasi secara ketat pola-pola interaksi (prilaku politik)
setiap warga Negara.Berbeda dengan John Locke, kehadiran civil society adalah
untuk melindungi kebebasan dan hak milik setiap warga Negara.
Fase kedua, pada tahun 1767 Adam Ferguson
mengembangkan wacana civil society dengan konteks sosial dan politik di
Skotlandia. Ferguson, menekankan visi etis pada civil society dalam kehidupan
social.Pemahamannya ini lahir tidak lepas dari pengaruh dampak revolusi
industri dan kapitalisme yang melahirkan ketimpangan sosial yang mencolok.
Fase ketiga pada tahun 1792 Thomas Paine mulai
memaknai wacana civil society sebagai sesuatu yang berlawanan dengan lembaga
Negara, bahkan dia dianggap sebagai antitesa Negara.Menurut pandangan ini,
Negara tidak lain hanyalah keniscayaan buruk belaka.Konsep Negara yang absah,
menurut mazhab ini, adalah perwujudan dari delegasi kekuasaan yang diberikan
oleh masyarakat demi terciptanya kesejahteraan bersama.Semakin sempurna sesuatu
masyarakat sipil, semakin besar pula peluangnya untuk mengatur kehidupan
warganya sendiri.
Fase keempat, wacana civil society selanjutnya
dikembangkan oleh Hegel (1770-1837 M), Karl Marx (1818-1883 M) dan Antonio
Gramsci (1891-1937 M).[2] Dalam pandangan ketiganya civil society merupakan
elemen ideologis kelas dominan.
Fase kelima, wacana civil society sebagai
reaksi terhadap mazhab Hegelian yang dikembangkan oleh Alexis de Tocqueville
(1805-1859 M.)Pemikiran Tocqueville tentang civil society sebagai kelompok
penyeimbang kekuatan Negara Menurut Tocqueville, kekuatan politik dan
masyarakat sipil merupakan kekuatan utama yang menjadikan demokrasi Amerika
mempunyai daya tahan yang kuat. Adapun tokoh yang pertama kali menggagas
istilah civil society ini adalah Adam Ferguson dalam bukunya ”Sebuah Esai
tentang Sejarah Masyarakat Sipil’’ (An Essay on The History of Civil Society)
yang terbit tahun 1773 di Skotlandia. Ferguson menekankan masyarakat madani
pada visi etis kehidupan bermasyarakat.] Pemahamannya ini digunakan untuk
mengantisipasi perubahan sosial yang diakibatkan oleh revolusi industri dan
munculnya kapitalisme, serta mencoloknya perbedaan antara individu.
Konsep Masyarakat Madani
Masyarakat madani merupakan konsep yang
berwayuh wajah. Memiliki banyak arti atau sering diartikan dengan makna yang
berbeda – beda .Bila merujuk pada pengertian dalam bahasa Inggris, ia berasal
dari kata civil society atau masyarakat sipil, sebuah kontraposisi dari
masyarakat militer.
Istilah masyarakat madani selain mengacu
pada konsep civil society, juga berdasarkan pada konsep negara-kota Madinah
yang dibangun Nabi Muhammad SAW pada tahun 622 M.Masyarakat madani juga mengacu
pada konsep tamadhun (masyarakat yang beradaban) yang diperkenalkan oleh Ibn
Khaldun, dan konsep Al Madinah al Fadhilah (Madinah sebagai Negara Utama) yang
diungkapkan oleh filsuf Al-Farabi pada abad pertengahan.
Menurut Dr. Ahmad Hatta, peneliti pada
Lembaga Pengembangan Pesantren dan Studi Islam, Al Haramain, Piagam Madinah
adalah dokumen penting yang membuktikan betapa sangat majunya masyarakat yang
dibangun kala itu, di samping juga memberikan penegasan mengenai kejelasan
hukum dan konstitusi sebuah masyarakat.Bahkan, dengan menyetir pendapat
Hamidullah (First Written Constitutions in the World, Lahore, 1958), Piagam
Madinah ini adalah konstitusi tertulis pertama dalam sejarah manusia.Konstitusi
ini secara mencengangkan telah mengatur apa yang sekarang orang ributkan
tentang hak-hak sipil (civil rights), atau lebih dikenal dengan hak asasi manusia
(HAM), jauh sebelum Deklarasi Kemerdekaan Amerika (American Declaration of
Independence, 1997), Revolusi Prancis (1789), dan Deklarasi Universal PBB
tentang HAM (1948) dikumandangkan.
Sementara itu konsep masyarakat madani
atau dalam khazanah Barat dikenal sebagai civil society (masyarakat sipil),
muncul pada masa pencerahan (Renaissance) di Eropa melalui pemikiran John Locke
dan Emmanuel Kant.Sebagai sebuah konsep, civil society berasal dari proses
sejarah panjang masyarakat Barat yang biasanya dipersandingkan dengan konsepsi
tentang state (Negara).Dalam tradisi Eropa abad ke-18, pengertian masyarakat
sipil ini dianggap sama dengan negara (the state), yakni suatu kelompok atau
kesatuan yang ingin mendominasi kelompok lain.
Unsur-unsur Masyarakat Madani
Masyarakat madani tidak muncul dengan
sendirinya.Ia menghajatkan unsur- unsur sosial yang menjadi prasayarat
terwujudnya tatanan masyarakat madani. Beberapa unsur pokok yang dimiliki oleh
masyarakat madani adalah:
Adanya Wilayah Publik yang Luas
Free Public Sphere adalah ruang publik
yang bebas sebagai sarana untuk mengemukakan pendapat warga masyarakat.Di
wilayah ruang publik ini semua warga Negara memiliki posisi dan hak yang sama
untuk melakukan transaksi sosial dan politik tanpa rasa takut dan terancam oleh
kekuatan – kekuatan di luar civil society.
Demokrasi
Demokrasi adalah prasayarat mutlak lainnya
bagi keberadaan civil society yang murni (genuine).Tanpa demokrasi masyarakat
sipil tidak mungkin terwujud.Demokrasi tidak akan berjalan stabil bila tidak
mendapat dukungan riil dari masyarakat. Secara umum demokrasi adalah suatu
tatanan sosial politik yang bersumber dan dilakukan oleh, dari, dan untuk warga
Negara.
Toleransi
Toleransi adalah sikap saling menghargai
dan menghormati perbedaan pendapat.
Pluralisme
Kemajemukan atau pluralisme merupakan
prasayarat lain bagi civil society.Pluralisme tidak hanya dipahami sebatas
sikap harus mengakui dan menerima kenyataan sosial yang beragam, tetapi harus
disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan perbedaan sebagai
sesuatu yang alamiah dan rahmat Tuhan yang bernilai positif bagi kehidupan
masyarakat.
Keadilan social
Keadilan sosial adalah adanya keseimbangan
dan pembagian yang proporsional atas hak dan kewajiban setiap warga Negara yang
mencakup seluruh aspek kehidupan: ekonomi, politik, pengetahuan dan kesempatan.
Dengan pengertian lain, keadilan sosial adalah hilangnya monopoli dan pemusatan
salah satu aspek kehidupan yang dilakukan oleh kelompok atau golongsn tertentu.
Ciri-ciri Masyarakat Madani
Merujuk pada Bahmuller (1997), ada
beberapa ciri-ciri masyarakat madani, antara lain:
1.Terintegrasinya individu – individu dan
kelompok – kelompok eksklusif ke dalam masyarakat melalui kontrak sosial dan
aliansi sosial.
2.Menyebarnya kekuasaan sehingga
kepentingan – kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi
oleh kekuatan – kekuatan alternatif.
3.Terjembataninya kepentingan –
kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi – organisasi
volunter mampu memberikan masukan – masukan terhadap keputusan – keputusan
pemerintah.
4.Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan
kepercayaan (trust) sehingga individu – individu mengakui keterkaitannya dengan
orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri (individualis).
5.Adanya pembebasan masyarakat melalui
kegiatan lembaga – lembaga sosial dengan berbagai perspektif.
Pilar Penegak Masyarakat Madani
Pilar penegak masyarakat madani adalah
institusi-institusi yang menjadi bagian dari sosial kontrol yang berfungsi
mengkritisi kebijakan-kebijakan penguasa yang diskriminatif serta mampu
memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tertindas. Pilar-pilar tersebut antara
lain:
Lembaga Swadaya Masyarakat
Lembaga Swadaya Masyarakat adalah
institusi sosial yang dibentuk oleh swadaya masyarakat yang tugas utamanya
adalah membantu dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat yang
tertindas. LSM dalam konteks masyarakat madani bertugas mengadakan pemberdayaan
kepada masyarakat mengenai hal-hal yang signifikan dalam kehidupan sehari-hari,
misalnya mengadakan pelatihan dan sosialisasi program-program pembangunan
masyarakat.
Pers
Pers adalah institusi yang berfungsi untuk
mengkritisi dan menjadi bagian dari sosial kontrol yang dapat menganalisa serta
mempublikasikan berbagai kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan warga
negaranya. Selain itu, pers juga diharapkan dapat menyajikan berita secara
objektif dan transparan.
Supremasi Hukum
Setiap warga negara , baik yang duduk
dipemerintahan atau sebagai rakyat harus tunduk kepada aturan atau hukum.
Sehingga dapat mewujudkan hak dan kebebasan antar warga negara dan antar warga
negara dengan pemerintah melalui cara damai dan sesuai dengan hukum yang
berlaku. Supremasi hukum juga memberikan jaminan dan perlindungan terhadap
segala bentuk penindasan individu dan kelompok yang melanggar norma-norma hukum
dan segala bentuk penindasan hak asasi manusia.
Perguruan Tinggi
Perguruan tinggi merupakan tempat para
aktivis kampus (dosen dan mahasiswa) yang menjadi bagian kekuatan sosial dan
masyarakat madani yang bergerak melalui jalur moral porce untuk menyalurkan
aspirasi masyarakat dan mengkritisi berbagai kebijakan-kebijakan pemerintah.
Namun, setiap gerakan yang dilakukan itu harus berada pada jalur yang benar dan
memposisikan diri pada real dan realitas yang betul-betul objektif serta
menyuarakan kepentingan masyarakat.Sebagai bagian dari pilar penegak masyarakat
madani, maka Perguruan Tinggi memiliki tugas utama mencari dan menciptakan
ide-ide alternatif dan konstruktif untuk dapat menjawab problematika yang
dihadapi oleh masyarakat.
Partai Politik
Partai Politik merupakan wahana bagi warga
negara untuk dapat menyalurkan aspirasi politiknya. Partai politik menjadi
sebuah tempat ekspresi politik warga negara sehingga partai politik menjadi
prasyarat bagi tegaknya masyarakat madani.
Dari penjelasan mengenai sejarah serta ciri- cirinya Masyarakat Madani diatas maka kita
pasti sudah bisa menjawab masing-masing, apakah masyarakat kita sudah madani
atau belum?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar